Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, Budi Tridadi Wibawa yang mewakili tim JPU menyatakan, “Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan kontradiktif.” Pernyataan ini disampaikan dalam agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi ketiga terdakwa.

JPU juga menegaskan bahwa penerapan pasal dalam dakwaan terhadap terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman sudah tersusun secara linier dan konsisten. Materi eksepsi lainnya, menurut jaksa, sudah masuk dalam pokok perkara sehingga persidangan diminta untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Budi Tridadi.

Di sisi lain, penasihat hukum ketiga terdakwa, Emil Siain, kembali menegaskan keberatan kliennya terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Menurut Emil, jaksa telah keliru dalam memahami perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur.

Emil menjelaskan bahwa pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara itu, program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ucap Emil Siain, mengkritisi dakwaan jaksa.