Seorang istri di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga nekat membakar rumah suaminya pada Kamis (29/01/2026). Aksi ini diduga dipicu oleh emosi sang istri yang menolak diceraikan oleh suaminya.

Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lombok Tengah, Supardan, membenarkan adanya insiden tersebut. “Informasi yang perempuan menuntut cerai, tetapi suaminya tidak mau dan bakar rumah nya,” kata Supardan di Lombok Tengah, Jumat (30/01/2026).

Meski demikian, Supardan tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait peristiwa kebakaran itu. Hal ini dikarenakan pihak korban tidak bersedia melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada petugas.

“Warga yang melakukan pemadaman. Itu informasi dari Pos Damkartan Kuta,” tambahnya, merujuk pada upaya pemadaman awal yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Peristiwa tragis ini terjadi setelah sang istri meminta cerai, namun permintaan tersebut ditolak oleh suaminya. Ketegangan emosional yang memuncak diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran rumah.

Akibat dari insiden pembakaran tersebut, sang suami kemudian menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. “Setelah dibakar, akhirnya suami talak tiga istrinya,” ujar seorang Warganet yang dikutip dalam laporan.