Proses sidang perceraian antara selebritas Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam. Mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan gagal, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus.
Di tengah proses hukum tersebut, polemik mengenai hak asuh anak menjadi salah satu isu utama yang disorot. Meskipun mediasi tidak mencapai titik temu, pihak Insanul Fahmi disebut tidak keberatan jika hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa, dengan satu syarat penting.
Muhammad Idrus mengungkapkan bahwa Insanul Fahmi meminta agar tetap diberikan akses untuk bertemu dengan buah hatinya. “Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun, dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya,” ujar Muhammad Idrus melalui konferensi video Zoom pada Rabu (25/3).
Idrus menambahkan bahwa Insanul Fahmi memang diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak. Namun, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan, termasuk keinginan anak itu sendiri.
“Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu apa tadi tidak menghalangi sekolahnya. Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu anak tergugat,” jelas Idrus, menekankan pentingnya tidak mengganggu jadwal sekolah anak dan persetujuan dari anak.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun kedua belah pihak menghadapi jalan buntu dalam mediasi perceraian, ada upaya untuk mencari titik tengah demi kepentingan anak terkait hak asuh.
