JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menunjukkan kemarahan emosionalnya di persidangan kasus suap yang menjeratnya. Insiden ini terjadi setelah tim pemeriksa menyusun draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Tosida Indonesia yang menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang suap Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (3/7/2026). Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Irma Syarifah, yang bersaksi dalam persidangan, membeberkan kronologi kemarahan Hery.
Menurut Irma, tekanan dari Hery tidak ia alami secara langsung, melainkan disampaikan kepada anggota tim pemeriksa, Muhammad Khotim. Irma menjelaskan, Khotim menceritakan kepadanya bahwa Hery meneleponnya dengan nada emosional, mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dinilai terlalu cepat disimpulkan.
“Muhammad Khotim ditelepon oleh Hery dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal, dan perlu didalami,” kata Irma dalam kesaksiannya.
Irma menambahkan, tim pemeriksa yang terdiri dari dirinya, Saputra Malik, dan Muhammad Khotim, sebenarnya telah menyusun draf LHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul. Oleh karena itu, mereka merasa kebingungan ketika hasil tersebut dipersoalkan oleh Hery Susanto.
Untuk mencari kejelasan, Saputra Malik kemudian menghubungi Hery Susanto dan meminta arahan mengenai bagian mana dari pemeriksaan yang dinilai masih perlu diperdalam. Namun, respons yang diterima justru kembali bernada tinggi.
Irma menirukan cerita yang disampaikan Saputra kepadanya, bahwa Saputra kembali dimarahi saat meminta penjelasan. “Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri,” ujar Irma menirukan perkataan Hery Susanto.
Setelah peristiwa tersebut, Hery Susanto disebut memerintahkan tim pemeriksa untuk menghadirkan dua ahli tertentu. Pendapat dari para ahli ini diminta sebelum proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan maladministrasi PT Tosida Indonesia dilanjutkan. Keterangan ini menjadi salah satu fakta penting yang diungkap dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.
