Pemerintah Indonesia tengah menyusun draf element paper sebagai bagian dari Proposal Indonesia yang mengusulkan instrumen internasional mengikat secara hukum. Dokumen ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital secara global.

Dalam diskusi penyusunan draf yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis (26/3/2026), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. “Perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, instrumen internasional sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator, memastikan mereka memperoleh remunerasi yang adil dan transparan. Oleh karena itu, pencatatan karya, kelengkapan metadata, dan pemanfaatan mekanisme pengelolaan royalti menjadi krusial bagi para kreator.

Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham Andry Indrady menjelaskan bahwa Proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan penciptaan hak baru. “Kami ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” ungkap Andry.

Andry mengidentifikasi isu utama sebagai kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional. Ia berpendapat bahwa masalahnya bukan pada kurangnya norma hukum, melainkan pada efektivitas sistem pengelolaan royalti lintas negara. Untuk itu, ia mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data konsisten, akurasi metadata, dan koordinasi antarlembaga.

Kolaborasi Global dan Tantangan Geopolitik

Diskusi ini turut melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi riset kebijakan internasional. Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menekankan pentingnya kolaborasi global dalam proses ini. “Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju,” ujar Arif.

Arif menambahkan, penyusunan dokumen ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesepahaman internasional. Ia menyatakan bahwa secara substansi, proposal ini bukan hal baru, namun belum ada yang berhasil menjadikannya perjanjian internasional. Arif juga menekankan pentingnya membangun aliansi dengan kreator global, khususnya dari negara non-berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.

“Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal,” tutur Arif, menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya melihat draf dokumen yang mengikat secara hukum, tetapi juga bagaimana mayoritas negara akan menyetujuinya.

Mendorong Sistem yang Adil dan Berkelanjutan

Diskusi ini bertujuan merumuskan elemen substantif sebagai dasar Proposal Indonesia di forum internasional, guna menjawab tantangan global seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti lintas negara. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan ekosistem baru yang kompleks, sehingga perlindungan kekayaan intelektual perlu diperkuat melalui sistem yang menjamin hak ekonomi kreator secara adil dan berkelanjutan.

Melalui inisiatif ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional dan global. Masyarakat, khususnya para kreator, diimbau untuk aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual, memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan sistem yang tersedia agar hak ekonomi mereka terlindungi secara optimal.

Dokumen element paper yang solid diharapkan menjadi dasar pengajuan Proposal Indonesia di forum internasional mendatang. Dengan kolaborasi kuat antarnegara dan pemangku kepentingan, Pemerintah Indonesia optimis dapat mendorong terciptanya sistem global yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pemilik hak cipta di era digital.