Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada Rabu pagi, 8 April 2026. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.56 WIB, harga emas per gram kini mencapai Rp2.900.000, setelah mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya Rp2.850.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turut merangkak naik menjadi Rp2.664.000 per gram. Perubahan harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 8 April 2026
| Gramasi | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.500.000 |
| 1 gram | 2.900.000 |
| 2 gram | 5.740.000 |
| 3 gram | 8.585.000 |
| 5 gram | 14.275.000 |
| 10 gram | 28.495.000 |
| 25 gram | 71.112.000 |
| 50 gram | 142.145.000 |
| 100 gram | 284.212.000 |
| 250 gram | 710.265.000 |
| 500 gram | 1.420.320.000 |
| 1.000 gram | 2.840.600.000 |
