Pendakwah Hanny Kristianto secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee yang belakangan menjadi sorotan publik. Keputusan ini disampaikan Hanny Kristianto melalui kanal YouTube Reyben Entertainment pada Minggu (3/5/2026).
Hanny menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan lantaran sertifikat mualaf tersebut dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Richard Lee.
Dia menyoroti status agama Richard Lee yang masih tercatat di kartu identitasnya. “Sampai hari ini di KTP-nya (Richard Lee) masih beragama Katolik,” ujar Hanny, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Lebih lanjut, Hanny juga menyatakan tidak ingin dokumen tersebut dimanfaatkan dalam proses hukum yang berpotensi memicu konflik. “Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” tegasnya.
Menurut Hanny, sertifikat mualaf memiliki fungsi administratif yang jelas di Indonesia, yakni untuk keperluan menikah, mengganti kolom agama di KTP, dan mengurus surat kematian.
Hanny juga menyinggung pernyataan Richard Lee dalam sebuah video yang dinilai bertentangan dengan pengakuannya sebagai mualaf, menjadi salah satu alasan di balik pencabutan sertifikat tersebut.
