Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. H diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya, yang disebut-sebut merupakan mantan istri seorang pesohor dan komedian tanah air.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Senin (18/5/2026) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, menyatakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus ini. “Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tegas Habiburokhman.
Selain itu, kepolisian juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Pelindungan PRT yang baru disahkan DPR pada April lalu. Permintaan ini menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus tersebut.
RDPU tersebut dihadiri oleh korban H bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisi III DPR juga meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban H dan saksi berinisial N, yang merupakan pihak penyalur PRT. Perlindungan ini diharapkan diberikan secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, H justru dilaporkan balik oleh majikannya dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi. Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI secara tegas meminta Polres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah subjek hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, usai rapat menjelaskan kondisi traumatik yang dialami korban. “Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar. Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku,” ungkap Susi.
Susi menambahkan, “Termasuk juga ada dokumen-dokumen yang bersangkutan yang belum dikembalikan, seperti KTP, itu kan ditahan, terus handphone juga kan disita sama pelaku.”
Senada dengan kesimpulan rapat, Susi menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang PSDK. Namun, LPSK berharap kasus ini tidak diusut hanya dengan pendekatan keadilan restoratif.
LPSK mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti dengan memedomani revisi Undang-Undang PSDK serta Undang-Undang Pelindungan PRT. “Jadi, biar perlindungan terhadap PRT ini nyata,” pungkas Susi.
