Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Peningkatan status ini berlaku efektif sejak Selasa (10/3/2026) pukul 10.00 WITA.

Kepala Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (BPGMGT) Nusa Tenggara, Zakarias Dedu Ghele Raja, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi data visual dan instrumental yang menunjukkan peningkatan signifikan pada aktivitas kegempaan vulkanik.

“Terutama ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kejadian kegempaan yang berasosiasi dengan pergerakan magma dari kedalaman menuju kantong magma di bawah tubuh Gunung Tambora,” ujar Zakarias kepada ANTARA melalui WhatsApp di Dompu, Selasa (10/3/2026).

Ia merinci, data pemantauan kegempaan pada Januari 2026 mencatat 267 kejadian gempa vulkanik dalam (VA). Angka ini melonjak drastis pada Februari 2026 menjadi 453 kejadian. Peningkatan gempa vulkanik dalam ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan fluida magmatik serta suplai magma dari kedalaman menuju sistem magma yang lebih dangkal di bawah Gunung Tambora.

Pada periode 1-9 Maret 2026, aktivitas seismik masih tercatat intensif dengan 9 kejadian gempa guguran, 88 gempa vulkanik dalam, 40 gempa tektonik lokal, dan 24 gempa tektonik jauh. “Dominasi gempa vulkanik dalam menunjukkan proses dinamika magmatik di bawah tubuh gunungapi masih berlangsung dan berpotensi memicu peningkatan aktivitas pada periode selanjutnya,” tegas Zakarias.

Secara visual, kondisi puncak Gunung Tambora umumnya teramati jelas hingga tertutup kabut. Asap kawah tidak teramati selama periode pengamatan. Suhu udara di sekitar gunung berkisar antara 23 hingga 33 derajat Celsius, dengan kondisi cuaca bervariasi dari cerah hingga hujan.

Imbauan dan Larangan bagi Masyarakat

Seiring kenaikan status ini, masyarakat di sekitar Gunung Tambora serta pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung. Larangan ini juga mencakup tidak diperbolehkannya turun ke dasar kaldera, mendekati kerucut parasit Doro Afi Toi maupun Doro Afi Bou, serta lubang-lubang tembusan gas di dasar kaldera.

Warga juga diminta mewaspadai potensi bahaya guguran atau longsoran batuan pada tebing dan dinding kaldera yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat ketidakstabilan lereng. Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar gunung api diharapkan terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Tambora di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, maupun dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Bandung untuk memperoleh informasi terkini terkait aktivitas gunung tersebut.