Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas melarang penggunaan mobil dinas bagi para pejabat untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku khusus bagi perjalanan pulang kampung ke luar wilayah NTB, seperti Pulau Bali atau Jawa.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Larangan ini juga ada seruan dari KPK, dilarang menggunakan mobil dinas ke luar daerah,” ujar Iqbal di Mataram pada Selasa (17/3/2026).

Iqbal menambahkan, pengecualian diberikan untuk perjalanan dinas atau mudik yang masih berada dalam lingkup Provinsi NTB, misalnya menuju Pulau Sumbawa. Menurutnya, perjalanan ke Pulau Sumbawa tidak dikategorikan sebagai mudik yang dilarang. “Ya nggak mudik hitungannya. Kecuali dibawa ke Jakarta atau ke Jawa dan sebagainya. Kalau kita masih di NTB silakan saja,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar kepala dinas di lingkungan Pemprov NTB memiliki kediaman tetap di Mataram. “Kan rata-rata kepala dinas kita ini kan semua rumahnya di sini, rumahnya sudah di Mataram semua,” ucap Iqbal.

Selama periode cuti bersama Lebaran Idulfitri, Pemerintah Provinsi NTB memastikan tidak akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Gubernur Iqbal menegaskan bahwa seluruh layanan dasar di lingkungan Pemprov NTB akan tetap beroperasi normal untuk melayani masyarakat. “Semua tetap berjalan sebagaimana biasa. Apalagi layanan dasar,” katanya.