Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mendesak perbankan daerah untuk mengalokasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. Permintaan ini secara spesifik ditujukan kepada Bank NTB Syariah.

“Secara khusus meminta Bank NTB Syariah untuk membantu koperasi yang dinilai siap memulai usaha melalui program CSR,” ujar Lalu Iqbal dalam keterangannya di Mataram, Sabtu (14/3/2026).

Bantuan yang disalurkan, menurut Iqbal, adalah sebesar Rp25 juta untuk setiap koperasi. Uniknya, bantuan ini diberikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Barang-barang tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis, seperti Perum Bulog, Pupuk Indonesia, dan Pertamina.

Barang-barang ini nantinya dapat dijual kembali oleh koperasi kepada masyarakat. Dari penjualan tersebut, koperasi diharapkan memperoleh margin keuntungan yang bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. “Yang penting mereka mulai berbisnis dulu. Dari margin penjualan itu mereka bisa menambah modal,” kata Iqbal.

Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB telah menyiapkan 10 koperasi sebagai proyek percontohan yang akan menerima bantuan CSR ini. Gubernur Iqbal berkomitmen untuk memperluas dukungan serupa kepada koperasi lain yang telah siap menjalankan usaha, jika program percontohan ini berjalan dengan baik.

Hingga saat ini, dukungan CSR untuk mendorong aktivitas usaha koperasi desa di NTB telah mulai diberikan oleh Bank NTB Syariah dan Bank Mandiri.

Sebelumnya, Pemerintah NTB memang gencar mendorong penguatan permodalan koperasi melalui skema pembiayaan. Hal ini bertujuan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pelaku utama dalam proyek pemberian makan gratis kepada jutaan penerima manfaat. Bank NTB Syariah, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bahkan telah menyiapkan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp30 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan pelaku UMKM sebagai modal awal pengembangan usaha.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB yang mewajibkan Sistem Pangan dan Gizi Provinsi (SPPG) untuk menyerap pangan dari Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan peran sentral koperasi dalam ekosistem pangan daerah.