Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Khofifah optimistis, Permenkomdigi 9/2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), akan memberikan perlindungan efektif bagi anak-anak di ruang digital yang kian masif. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Menurut Khofifah, pesatnya perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan dan akses informasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kemajuan ini turut membawa risiko yang perlu dikelola secara bijak, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dianggap sebagai langkah preventif.
Langkah ini diharapkan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, emosional, maupun sosial. “Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Gubernur Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan sinergi kuat dari berbagai pihak. Ia menyebut pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan orang tua harus bekerja sama. Khofifah mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk aktif berperan dalam memberikan literasi digital serta pendampingan kepada anak-anak.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, siap mendukung kebijakan pemerintah pusat ini. Dukungan akan diwujudkan melalui penguatan program literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat, serta penguatan perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, langkah ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkas Khofifah.
