Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (12/2/2026). Kehadiran Khofifah bertujuan memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019 yang melibatkan suap senilai Rp32,9 miliar.

Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangannya disambut lantunan sholawat asyghil oleh massa yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta muslimat di depan gedung pengadilan. Setibanya di lokasi, mantan Menteri Sosial tersebut langsung menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, dan sempat menyapa awak media.

Setelah Khofifah memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus meminta empat terdakwa untuk maju ke kursi persidangan. Keempat terdakwa tersebut adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jawa Timur), serta Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang merupakan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap sebesar Rp32,9 miliar untuk mendapatkan dana hibah Pokir.

Klarifikasi Keterlambatan dan Tuduhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Khofifah memberikan hormat kepada majelis hakim dan jaksa, lalu diambil sumpah sebagai saksi. Ia dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, setelah sebelumnya berhalangan hadir pada jadwal sidang 5 Februari 2026.

Mengenai ketidakhadirannya, Khofifah menjelaskan, “Sebelumnya saya mohon maaf tidak bisa hadir karena adanya agenda tugas yang telah terjadwal, yakni menjadi keynote speaker pada kegiatan Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan MPR RI di Surabaya, menghadiri agenda Sidang Paripurna DPRD Prov Jatim dan melakukan kegiatan persiapan kunjungan Presiden RI pada Peringatan Hari Lahir 1 Abad Nahdlatul Ulama yang akan diselenggarakan di Kota Malang Jawa Timur.”

Kehadiran Gubernur Jatim dalam persidangan ini diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, sebagaimana yang pernah dibacakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada persidangan sebelumnya.

“Saya izin membuka sesuai dengan penugasan supaya kami tidak salah dalam menyebutkan tugas-tugas kami,” ujar Khofifah saat memulai keterangannya.

Khofifah kemudian menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pengelolaan ini harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, serta mandat untuk masyarakat.

Ia juga mengutip Pasal 284 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Sementara ayat 2 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, kepada pejabat perangkat daerah.

Dalam persidangan, Khofifah turut menjawab pertanyaan jaksa terkait penyusunan anggaran pada masa jabatannya sebagai gubernur, di mana Ketua DPRD Jatim pada tahun 2019 adalah Kusnadi. Sidang masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.