Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Irvan Nugraha, menegaskan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat berlayar menuju Gaza, Palestina, sedang menjalankan misi kemanusiaan yang sah dan legal. Penangkapan ini terjadi di perairan internasional pada Senin, 19 Mei 2026.
Irvan Nugraha menjelaskan, jalur perairan yang dilalui oleh para WNI bersama armada kapal flotilla Global Sumud Flotilla (GSF) merupakan wilayah internasional yang dilindungi oleh aturan-aturan hukum maritim. “Dengan kejadian ini, tentu kami pun menilai bahwa ini adalah ancaman bagi kemanusiaan, dan tentunya berharap ini juga direspons oleh pemerintah Indonesia,” kata Irvan saat bertemu pimpinan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
CEO Rumah Zakat itu menambahkan, lembaga-lembaga yang tergabung dalam GPCI telah berupaya beberapa kali untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan. Upaya ini bertujuan untuk membuka jalur pengiriman bantuan ke Gaza. Jika koridor kemanusiaan berhasil ditembus, bantuan yang dikirimkan tidak hanya berupa barang, tetapi juga relawan dan dukungan lainnya.
Senada dengan Irvan, Pengarah GPCI lainnya yang juga Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, memaparkan bahwa sembilan WNI yang ditangkap dan diculik tersebut terdiri dari lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis. Mereka bergabung dengan warga negara internasional lainnya untuk berlayar ke Gaza dari Turki.
Armada rombongan kemanusiaan Global Sumud Flotilla tersebut dicegat oleh militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. “Seluruhnya ada 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang diculik militer Israel. Itu data sampai tadi pagi,” ungkap Juwaini, merujuk pada data yang terkumpul hingga pagi hari penangkapan.
