PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik perundungan menyusul kasus tewasnya seorang siswa SMPN di Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara langsung memerintahkan upaya perlindungan dan pendampingan bagi keluarga korban.
Jenazah korban, yang diketahui berinisial ZAAQ, ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat, 13 Februari 2026. Peristiwa tragis ini memicu perhatian serius dari Pemkot Bandung terhadap isu perundungan di lingkungan pendidikan.
Pemkot Bandung Beri Perhatian Penuh kepada Keluarga Korban
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Muhammad Farhan menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung untuk segera melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya stigmatisasi terhadap keluarga yang sedang berduka.
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian, Pemkot Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Farhan menjelaskan bahwa kunjungan awal direncanakan ke rumah tinggal korban di Bandung, tempat ia diketahui tinggal bersama ayah dan kakeknya. Namun, karena pihak keluarga masih berada di Kabupaten Garut setelah pemakaman, kunjungan dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban.
Riwayat Perundungan Korban Sejak Sekolah Dasar
Dari informasi yang diperoleh pihak keluarga, korban ZAAQ sebelumnya menempuh pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Saat bersekolah di SD tersebut, korban disebut sering mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua. Kekhawatiran keluarga mendorong mereka untuk memindahkan korban agar melanjutkan pendidikan ke Kota Bandung.
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan tindak perundungan. Setelah korban pindah ke Kota Bandung, pelaku masih mencari korban dan akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Farhan Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Perundungan
Muhammad Farhan menegaskan sikap tegas Pemkot Bandung terhadap praktik perundungan. “Tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung. Setiap anak berhak tumbuh, belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bermartabat. Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan.
Menurut Farhan, tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Ia mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung untuk memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
DP3A Siapkan Pendampingan Psikologis
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan bahwa pascakejadian ini, pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan. “Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak,” jelas Uum.
