Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan tersebut terkait pernyataannya mengenai peristiwa perkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.

Fadli Zon menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut sudah sesuai dengan harapannya. “Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” ujar Fadli Zon di Beijing, Minggu (26/4/2026) malam, seperti dikutip ANTARA.

PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut, menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai objek sengketa, yakni pernyataan Fadli Zon, tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara. Hal ini karena pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Pandangan Fadli Zon Terkait Mei 1998

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangannya terkait kerusuhan Mei 1998 dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 dan pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat.

Ia juga mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dengan narasi yang tidak berdasar. “Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” jelasnya.

Fadli Zon menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan proses penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. “Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap menilai tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara. “Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian ‘Nanjin Massacre’ di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu ‘state actor’ sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu ‘riots’ (kerusuhan),” papar Fadli.

Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan ini dilayangkan karena koalisi menilai pernyataan Fadli menyangkal perkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja TGPF.

Koalisi berpendapat bahwa pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif kepada Presiden sebelumnya tidak mendapat tanggapan, sehingga koalisi memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini.