Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meninjau langsung lokasi sengketa lahan antara warga dengan Perum Perumnas di wilayah Bumi Permata Hijau, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (3/2/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas lahan seluas 9.700 meter persegi yang diklaim masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Perumnas.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. “Kita melakukan kunjungan menyangkut lahan masyarakat yang bersengketa dengan Perumnas. Jadi, ini memang lahannya masih kosong, belum diapa-apain. Kita hadirkan di sini bersama dengan BPN, Perumnas pemilik lahan untuk melakukan pengukuran,” ujar Kadir Halid di lokasi peninjauan.

Menurut Kadir, lahan yang disengketakan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun temurun oleh pemiliknya, ahli waris bernama Harmawati. Namun, Perum Perumnas mengklaim lahan tersebut masuk dalam HPL-7 dan HPL-9 miliknya, bahkan menyatakan sudah dibebaskan. Klaim ini dibantah oleh pihak pemilik lahan yang mengaku tidak pernah menerima pembayaran.

“Hasil kemarin (RDP) itu semua sudah dibebaskan dari Perumnas. Berarti kalau sudah dibebaskan Perumnas, siapa yang menerima pembayarannya, siapa yang menjual. Semoga ini bisa segera terungkap,” tegas Kadir Halid, menyoroti kejanggalan klaim tersebut.

Dalam peninjauan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar turut melakukan pengukuran untuk memastikan batas-batas lahan. Kadir Halid menambahkan, hasil pengukuran BPN akan ditindaklanjuti di Komisi D. “Nanti ditindaklanjuti di Komisi D bagaimana hasil pengukuran dari pada BPN. Kemudian, nanti disinkronkan dengan data-data yang ada di Perum Perumnas. Bahwa apakah ini sudah terbatas oleh Perumnas atau belum. Kalau belum, kita kembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya akta jual beli yang dimiliki pemilik lahan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) nomor 160 Kinang dari tahun 1970-an. SK tersebut dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria saat lahan masih masuk wilayah Kabupaten Maros, sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar.

“Pada akta jual beli itu ada namanya SK 160 Kinang, itu nanti akan ditelusuri di BPN. SK Kinang itu menurut BPN kemarin adalah fakta bahwa memang ini miliknya si pemilik,” tutur Kadir Halid.

Anggota Komisi D lainnya, Lukman B Kady, menambahkan bahwa lokasi yang diklaim Perumnas berada di persil 42. Namun, BPN menyatakan persil tersebut tidak ada jika tidak dicocokkan dengan SK Kinang. “Itu tidak bisa hilang. Siapapun pemilik di situ dari awal, pasti ada di situ. Makanya, kita suruh pemilik untuk datang ke BPN Maros mencari SK 160 Kinang sekaligus kita berkoordinasi dengan BPN wilayah dan ini pasti ada datanya,” papar Lukman B Kady.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menekankan pentingnya validasi bukti-bukti yang dipegang oleh pemilik lahan. “Apakah betul ini yang secara administrasi dia pegang dengan bukti-bukti ditunjukkan ke kita. Tadi, disampaikan tindak lanjut itu. Mengenai rencana pembentukan Pansus, tentu kita rapat selanjutnya, di rapat terakhir nanti bisa saja ada pansus dibentuk bila tidak ada titik temu,” ujarnya.

Peninjauan lapangan ini dihadiri oleh tim Komisi D DPRD Sulsel, pihak BPN Kota Makassar, Lurah Berua, perwakilan Perum Perumnas, serta pemilik lokasi. Proses pengukuran batas lahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait sebagai pegangan hukum.