DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut regulasi yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Persetujuan Ranperda ini disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu pada Senin, 2 Maret 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Turut hadir Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari sembilan fraksi yang ada, lima fraksi menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat tersebut. Juru Bicara Fraksi Amanat Solidaritas, Lewi Alik, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. “Selain itu, juga harus adil, proporsional, transparan, dan akuntabel agar warga dapat memantau penggunaannya,” ujar Lewi.
Fraksi PKB, melalui juru bicaranya Nanang, menekankan agar kebijakan pajak dan retribusi berpijak pada prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat. Menurutnya, setiap penyesuaian tarif maupun objek pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, M. Sultan Amin, menyatakan penyesuaian tarif jasa hiburan merupakan tindak lanjut regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia meminta penerapannya dilakukan secara transparan dan tidak berdampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi di Kota Palu.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Rezki Hardianti Ramadani, menyebut pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan pengelolaan pajak harus adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Adapun Fraksi Hanura, melalui juru bicaranya Rostia Tompo, menyatakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari penguatan desentralisasi fiskal. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.
Berdasarkan pandangan yang disampaikan, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Mereka mencatat bahwa seluruh masukan yang diberikan harus menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.
sumber gambar: gesit.id 