Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendesak pengembalian sisa dana bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp400 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp6,2 miliar yang mengalami transfer ganda melalui salah satu bank penyalur.

Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur, Waes Al Qurni, menyatakan bahwa sebagian besar dana Rp6,2 miliar yang ditransfer dobel telah berhasil ditarik kembali. Namun, masih ada sekitar Rp400 juta yang belum jelas keberadaannya.

“Dari Rp6,2 miliar itu, masih ada sekitar Rp400 juta yang belum kembali. Besok kami akan memanggil pihak bank bersama Dinas Koperasi untuk memastikan uang ini dikembalikan ke kas daerah,” kata Waes Al Qurni usai rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur di Lombok Timur, Senin.

Rapat koordinasi Komisi III DPRD bersama Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur tersebut membahas polemik penyaluran bantuan UMKM senilai total Rp20 miliar. Anggaran ini disalurkan kepada puluhan ribu penerima melalui tujuh bank penyalur, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank NTB Syariah, dan BSI.

Dalam rapat itu, terungkap insiden transfer ganda yang paling krusial terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), mencapai Rp6,2 miliar. Menurut penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Baiq Parida Apriani, hal ini disebabkan oleh gangguan sistem perbankan saat proses penyaluran. Selain itu, dari sekitar 32.000 calon penerima bantuan, kurang lebih 700 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.

Waes Al Qurni menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir jika persoalan sisa dana Rp400 juta ini berlarut-larut. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika dana tersebut tidak segera diselesaikan atau diklaim hilang.

“Harus segera dikembalikan. Kalau tidak terselesaikan atau ada klaim hilang, ini bisa kita bawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Baiq Parida Apriani, menjelaskan bahwa kendala penyaluran bantuan tidak hanya karena masalah teknis perbankan, tetapi juga karena sejumlah rekening penerima tidak aktif atau tidak memenuhi persyaratan.

“Ada sisa anggaran dari penerima yang rekening tidak aktif atau tidak memenuhi syarat. Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2026, maka sisa dana itu harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelas Baiq Parida.

Terkait peluang bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, Baiq Parida menyatakan penyaluran ulang tidak bisa dilakukan secara otomatis karena perbedaan tahun anggaran. Sisa anggaran ini kemungkinan akan dianggarkan kembali pada APBD perubahan setelah menunggu kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati.