Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera mengusulkan penambahan ruang publik dan fasilitas bermain anak. Langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi akses gawai bagi anak-anak.

Kepala DP3A Kota Mataram, H Zuhhad, menyatakan bahwa PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini secara spesifik memblokir atau membatasi akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Fasilitasi Aktivitas Anak di Luar Gawai

“Dengan kebijakan itu, anak-anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi fokus bermain gawai, sehingga mereka perlu kami fasilitasi agar bisa beraktivitas dan berinteraksi dengan teman sebaya dan alam sekitarnya,” kata Zuhhad di Mataram, Selasa (1/4/2026).

Menurut Zuhhad, penyediaan ruang publik anak menjadi solusi alternatif yang krusial. Oleh karena itu, DP3A akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperbanyak ruang bermain edukatif dan lahan terbuka hijau di area perkotaan. Selain itu, penguatan fasilitas di sekolah-sekolah dan tempat ibadah juga menjadi prioritas guna mengasah soft skill serta karakter anak.

Pengawasan dan Dukungan Komunitas

Dalam aspek pengawasan, DP3A Kota Mataram akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ini termasuk orang tua, tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dewan Anak, dan Forum Anak Kota Mataram.

“Kami merangkul semua pihak untuk bersama-sama mengawal program ini demi masa depan anak-anak kita di Kota Mataram,” tegas Zuhhad.

Pihaknya juga menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Dampak Positif Pembatasan Gawai

Zuhhad menjelaskan bahwa selama ini penggunaan media sosial oleh anak-anak dinilai sudah terlalu bebas atau vulgar. “Jika tidak diawasi dengan ketat oleh orang tua dapat berujung pada penyalahgunaan dan dampak negatif,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada pendidikan mereka di sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah waktu tidur atau istirahat anak tersita karena kecanduan bermain game.

“Hal yang tidak kalah penting dengan penutupan game online, dapat mendorong anak lebih fokus saat berkumpul bersama keluarga dan teman tanpa terganggu oleh ponsel,” pungkas Zuhhad.