Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari. Kebijakan ini diambil untuk menstabilkan harga minyak yang terus meningkat akibat konflik di Timur Tengah.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyatakan pada Rabu (18/3) bahwa keputusan Presiden Trump tersebut merupakan langkah strategis. “Keputusan Presiden Trump untuk mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari merupakan langkah lain untuk mengurangi gangguan jangka pendek terhadap pasar minyak saat militer AS terus memenuhi tujuan Operasi Epic Fury,” kata Leavitt.
Leavitt menambahkan bahwa kebijakan ini akan memfasilitasi aliran sumber daya vital. “Kebijakan ini akan memungkinkan sumber daya vital seperti minyak, gas alam, pupuk, dan batu bara mengalir bebas ke pelabuhan AS selama enam puluh hari, dan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat rantai pasokan penting,” jelasnya.
Undang-Undang Jones, atau Merchant Marine Act 1920, adalah regulasi federal AS yang mengatur perdagangan laut di perairan domestik Amerika Serikat. Aturan ini mengharuskan kapal yang beroperasi di perairan domestik AS harus dibangun di AS, dimiliki oleh warga AS, dan diawaki oleh warga AS.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Leavitt telah mengisyaratkan bahwa pemerintah AS sedang mempertimbangkan pengecualian pemberlakuan UU tersebut. Hal ini bertujuan agar kapal asing dapat mengangkut minyak dan barang lainnya melalui pelabuhan domestik.
Langkah ini diharapkan dapat menekan harga energi di tengah operasi militer gabungan AS-Israel terhadap Iran, yang menjadi salah satu pemicu ketidakstabilan pasar minyak global.
