PALU – PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Palu, Sulawesi Tengah, mengumumkan pemberian diskon sebesar 10 persen untuk pembelian tiket KM Dharma Kencana V. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 lebih awal, guna mengurai potensi kepadatan penumpang.
Manajer PT Dharma Lautan Utama Cabang Palu, Wawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mematangkan persiapan angkutan Lebaran 2026 jauh sebelum puncak arus penumpang. Strategi ini mencakup penjadwalan tiket dalam beberapa periode.
“Untuk persiapan tiket dijadwalkan dalam beberapa periode, mulai dari dua bulan sebelum Lebaran hingga H-14, ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih waktu keberangkatan yang lebih nyaman dan harga yang lebih terjangkau,” kata Wawan saat ditemui awak media di Palu pada Senin, 9 Maret 2026.
Salah satu upaya utama dalam mengurai kepadatan adalah melalui pemberian diskon. Wawan menegaskan bahwa diskon 10 persen tersebut telah berlaku sejak H-30 hingga H-20, berlangsung selama 10 hari.
“Diskon 10 persen ini sudah berlaku sejak H-30 hingga H-20 selama 10 hari, kami memberikan diskon agar masyarakat membeli tiket lebih awal,” tambahnya.
PT DLU Cabang Palu juga memastikan fokus pada penguatan sumber daya manusia dan strategi operasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan mudik.
Masyarakat diimbau untuk membeli tiket kapal hanya melalui loket resmi dan agen yang telah ditunjuk oleh PT DLU Palu. Wawan secara tegas mengingatkan agar tidak melakukan pembelian melalui platform tidak resmi.
“Kami tidak menjual tiket melalui akun media sosial. Pembelian hanya melalui aplikasi resmi, kantor cabang, loket resmi dan agen yang ditunjuk,” jelas Wawan.
Selain itu, calon penumpang KM Dharma Kencana V diminta untuk mematuhi aturan keberangkatan, terutama bagi mereka yang membawa kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi diwajibkan tiba minimal enam jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.
“Calon penumpang harus memperhatikan aturan keberangkatan khususnya yang membawa kendaraan pribadi sebab untuk kendaraan ini memiliki penempatan khusus di kapal. Jika sudah ditutup, kendaraan yang datang terlambat tidak dapat dimasukkan. Tentunya aturan ini demi keselamatan dan kelancaran bersama,” pungkasnya.
