Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp222,61 miliar. Dana tersebut dialokasikan bagi 58.334 aparatur negara yang bertugas di wilayah NTB.

Kepala DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menjelaskan bahwa penyaluran THR kepada aparatur pemerintahan pusat ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan menunjukkan kinerja positif. “Hingga 17 Maret 2026, realisasi penyaluran THR telah mencapai Rp222,61 miliar yang disalurkan kepada 58.334 penerima,” ujar Ratih di Mataram, NTB, pada Rabu (18/03/2026).

Rincian Penerima THR di NTB

Ratih memaparkan, kelompok penerima THR terbesar berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dengan total 29.654 orang. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.995 orang dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sejumlah 1.140 orang juga menjadi penerima. Sebanyak 20.545 penerima lainnya mendapatkan komponen tunjangan kinerja atau Tunkin.

Distribusi THR per Wilayah Kerja KPPN

DJPb NTB mencatat, nominal penyaluran terbesar terjadi di wilayah kerja KPPN Mataram, yang meliputi Kota Mataram dan sejumlah kabupaten di Pulau Lombok. Di sana, dana THR mencapai Rp161,74 miliar yang disalurkan kepada 40.279 penerima.

Sementara itu, KPPN Bima, yang mencakup Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, menyalurkan Rp32,99 miliar kepada 10.594 penerima. KPPN Sumbawa Besar, dengan wilayah kerja Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, mencatat penyaluran Rp14,70 miliar untuk 3.946 penerima. Terakhir, KPPN Selong, yang melayani Kabupaten Lombok Timur, menyalurkan Rp13,18 miliar kepada 3.515 penerima.

Dampak Ekonomi dan Percepatan Penyaluran

Pemerintah melalui Kantor Wilayah DJPb NTB telah mendorong percepatan penyaluran THR ini agar seluruh hak aparatur negara dapat diterima tepat waktu menjelang perayaan Idul Fitri. Kucuran dana THR senilai ratusan miliar rupiah tersebut diproyeksikan dapat berputar di masyarakat dan menjadi salah satu penopang konsumsi selama periode Lebaran 2026.

“Penyaluran THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dorongan terhadap aktivitas ekonomi daerah, terkhusus pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” pungkas Ratih.