YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Klas IA pada Rabu (29/4/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang menargetkan Suku Sunda.
Seusai mendengarkan putusan, Resbob menyatakan keikhlasannya menerima vonis tersebut. “Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apapun yang telah saya jalani sekarang,” ujar Resbob kepada awak media di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Resbob juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang memutus perkaranya menjalankan tugas dengan baik. Ia bahkan menyinggung vonis 2,5 tahun penjara ini dapat membawa kebahagiaan bagi para hakim.
“Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani,” tambahnya.
Lebih lanjut, Resbob mengaku kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus penebusan dosa baginya. Meskipun demikian, ia sempat berharap putusan majelis hakim adalah bebas, mengingat keinginannya untuk melanjutkan pendidikan.
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebelumnya didakwa atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur rasisme, yang kini berujung pada vonis pidana penjara.
