Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Mataram. “Imbauan itu sudah kami sampaikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Mataram agar tidak terlambat memberikan THR kepada karyawannya,” ujar Putra di Mataram, Jumat (13/3/2026).
Posko Pengaduan THR Dibuka
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memfasilitasi proses pelaporan, Disnaker Kota Mataram telah membuka posko layanan pengaduan THR sejak awal Maret 2026. Posko ini bertujuan untuk menampung konsultasi dan laporan dari para karyawan terkait pembayaran THR.
Spanduk informasi mengenai posko telah dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk memudahkan akses pekerja. Meskipun demikian, hingga saat ini Disnaker Mataram mencatat belum ada laporan atau keluhan resmi yang masuk dari karyawan.
Dalam mekanisme pelaporan, Disnaker menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Namun, setiap pelapor diwajibkan menyertakan data diri yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti sebagai karyawan di perusahaan terkait, untuk keperluan validasi.
Disnaker juga menyarankan agar pekerja datang langsung ke posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnaker Jalan Gajah Mada, Jempong, Mataram. Hal ini dianggap lebih efektif dibandingkan pelaporan melalui telepon atau aplikasi.
“Bukannya kami tidak melayani via aplikasi, tetap kami proses. Namun, jika datang langsung, koordinasi akan jauh lebih enak dan jelas. Kami juga ingin mengantisipasi masalah sedini mungkin agar tidak menumpuk saat mendekati lebaran,” terang Putra Ekantara.
Hingga saat ini, kondisi terkait pembayaran THR di Kota Mataram terpantau kondusif. Pemerintah Kota Mataram berharap seluruh perusahaan dapat kooperatif dalam memenuhi kewajibannya, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa kendala.
