Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintensifkan penertiban juru parkir liar di berbagai titik keramaian. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas parkir ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, pada Jumat (8/5/2026) di Palu, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilaksanakan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. “Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan turun langsung ke kawasan pertokoan serta pusat perbelanjaan. Operasi penertiban yang digelar intensif ini telah menjaring banyak juru parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Palu. Para pelaku yang terjaring langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga. Daniel juga memberikan peringatan keras. “Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Terkait tarif, Pemkot Palu telah menetapkan tarif resmi parkir di wilayahnya, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, Pemkot Palu juga telah menyosialisasikan gerakan “minta karcis” kepada petugas parkir sebagai upaya penertiban kegiatan parkir liar.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar. “Masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Daniel.
