Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengarahkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk memfokuskan pembelajaran pada penguatan nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Arahan ini bertujuan menumbuhkan karakter mulia dan kepribadian utama pada peserta didik.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, menegaskan bahwa pembelajaran keagamaan akan disesuaikan dengan keyakinan masing-masing murid. “Pembelajaran keagamaan tentu diberikan sesuai agama dan keyakinan murid,” kata Yusuf di Mataram, Jumat (13/2/2026).
Yusuf menjelaskan, penguatan nilai-nilai keagamaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif. Hal ini penting untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta mendorong kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa.
Bagi murid beragama Islam, Disdik menganjurkan pelaksanaan kegiatan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, untuk murid non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan akan diselenggarakan sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka.
“Bagi murid yang beragama selain Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tambah Yusuf.
Untuk memperkuat arahan tersebut, Disdik Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Edaran ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP se-Kota Mataram.
Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor: 400.3.1/1645/Disdik/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025. Keputusan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Mataram Tahun Ajaran 2025/2026, khususnya dalam pengaturan kegiatan pembelajaran dan penilaian selama bulan Ramadhan.
Selama periode 18 hingga 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Murid dapat belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Contoh kegiatan yang dianjurkan meliputi buka puasa bersama keluarga, Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, serta kegiatan sahur bersama keluarga. Hasil kegiatan mandiri ini kemudian wajib dilaporkan oleh murid kepada guru pengampu sesuai mekanisme yang ditetapkan sekolah.
“Kemudian pada tanggal 23 Februari sampai 13 Maret 2026 kegiatan pembelajaran dan asesmen dilaksanakan di satuan pendidikan,” jelas Yusuf.
Pengaturan waktu jam pembelajaran setiap mata pelajaran dan kegiatan iman dan takwa (imtak) selama Ramadhan akan disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Ketentuan umum menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya dimulai pukul 08.00 Wita.
Sekolah yang memiliki ciri khas keagamaan selain Islam juga diminta untuk menyesuaikan diri. Mereka harus memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan, dengan memberikan tugas-tugas ekstrakurikuler dari sekolah.
Peran serta orang tua atau wali murid juga sangat diharapkan. “Orang tua atau wali murid diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi putra putrinya dalam menjalankan amaliah ibadah pada bulan Ramadhan serta memantau dan mengawasi putra putrinya pada saat kegiatan belajar mandiri,” pungkas Yusuf.
