Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan kadar timbal dan tingkat keasaman (pH) air Sungai Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki, jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan. Hasil uji kualitas air yang dirilis pada Sabtu, 31 Januari 2026, ini menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit dan bahan berbahaya di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dr. Trieko Stefanus Larope, menjelaskan bahwa pengujian ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak kecamatan. “Jadi kami Dinas Kesehatan menindaklanjuti dari kecamatan tapi sebatas kita punya tugas dan fungsi terkait kualitas air, kami gunakan pemeriksaan sederhana,” ujar dr. Trieko saat dihubungi di Sigi, Sabtu.
Temuan Uji Kualitas Air Sungai Kamarora B
Hasil uji kualitas air di aliran Sungai Kamarora B telah terbit dan berada di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan Dinkes Sigi. Pengujian dilakukan berdasarkan baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 32 Tahun 2017.
Dari 11 parameter pengujian yang meliputi aspek fisik, kimia, dan mikrobiologi, ditemukan dua indikator krusial yang melebihi ambang batas:
- pH Air: Angka pH air Sungai Kamarora B berada di angka 11, jauh di atas kadar maksimum yang diperbolehkan, yaitu antara 6.5 hingga 8.5.
- Kandungan Timbal: Logam berat beracun berupa timbal ditemukan dengan kadar 1 mg/l. Angka ini 100 kali lipat lebih tinggi dari kadar maksimum yang diperbolehkan, yakni 0.01 mg/l.
Meskipun demikian, dr. Trieko menegaskan bahwa Dinkes memiliki keterbatasan dalam penanganan masalah timbal. “Untuk masalah timbal itu tidak bisa dari kesehatan yang memberikan rekomendasi karena itu kan terintegrasi semua OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ada memang laboratorium yang terakreditasi untuk menentukan kadar merkuri, timbal dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Dinkes hanya sebatas pada ranah kesehatan. “Pemeriksaan kami lakukan sesuai dengan rana kami di kesehatan, sementara untuk menentukan terkait masalah Ph air maupun timbal termasuk kandungan merkuri dalam air tersebut harus melibatkan seluruh OPD dan dilakukan uji laboratorium,” kata dr. Trieko.
Dugaan Keterkaitan dengan Pertambangan Emas Ilegal
Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, diketahui berbatasan langsung dengan wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso. Di kawasan tersebut, hingga saat ini masih terdapat kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan.
Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso, dengan luasan sebagai berikut:
- Kintabaru: 0,13 hektare
- Ueloe: 0,3 hektare
- Sibowi: 0,5 hektare
- Kangkuro: 2,5 hektare
- Hanggira: 2,6 hektare
- Dongi-dongi: 15 hektare
- Wanga: 1,7 hektare
