Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara aktif mendorong perkantoran di wilayahnya untuk bertransformasi menjadi pusat atau kantong layanan kesehatan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas para pegawai di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Emirald Isfihan, menjelaskan bahwa dengan adanya layanan kesehatan di perkantoran, pegawai akan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan preventif (pencegahan) maupun kuratif (pengobatan ringan) langsung di tempat kerja. Hal ini dinilai membawa banyak keuntungan.
Manfaat Layanan Kesehatan di Lingkungan Kerja
“Dengan demikian bisa efisiensi waktu, mengurangi absensi, menumbuhkan budaya sehat, serta sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap pegawainya,” ujar dr Emirald di Mataram, Jumat (26/12/2025).
Emirald menambahkan bahwa pada akhirnya, keberadaan layanan kesehatan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja dan keberlangsungan perkantoran atau perusahaan.
Layanan kesehatan yang dapat dibentuk di perkantoran bervariasi, mulai dari Program Unit Pelayanan Kesehatan Perkantoran (UPKP) hingga klinik kesehatan. Dinkes Kota Mataram sendiri hingga kini telah membentuk empat UPKP, yakni di Sekretariat Kantor Wali Kota Mataram, Kantor Dinas Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, dan Pasar ACC.
Perbedaan mendasar antara UPKP dan klinik terletak pada jangkauan layanannya. UPKP secara khusus melayani pegawai atau karyawan di sekitarnya, sementara klinik memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat dari eksternal perkantoran.
“Selama ada BPJS Kesehatan, masyarakat bisa datang ke klinik perkantoran. Beda dengan UPKP sifatnya hanya melayani internal,” tegas Emirald.
Kejaksaan Negeri Mataram Jadi Percontohan
Salah satu perkantoran yang telah berhasil membentuk layanan kesehatan berkat koordinasi dengan Dinkes adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Emirald mengungkapkan bahwa respons dari pihak Kejaksaan Negeri sangat positif.
“Ketika Dinkes menawarkan pembentukan layanan kesehatan perkantoran, pihak Kejaksaan Negeri merespons positif bahkan bukan UPKP yang dibentuk melainkan klinik dan sudah berizin,” jelasnya. Saat ini, Dinkes Mataram sedang berupaya mendorong Kejaksaan Tinggi untuk merealisasikan hal serupa.
Diharapkan, langkah yang telah diambil oleh Kejari Mataram ini dapat memotivasi instansi vertikal lain, termasuk sektor perbankan dan perhotelan, untuk turut menyediakan layanan kesehatan di lingkungan kerja mereka.
Dinkes Kota Mataram menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan layanan kesehatan perkantoran, baik berupa UPKP maupun klinik, serta memastikan semua berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami juga siap memperbantukan personel, jika pihak perkantoran tidak memiliki petugas kesehatan,” kata Emirald.
Menurutnya, pembukaan layanan kesehatan di perkantoran harus dimasifkan, dan petugas kesehatan tidak hanya pasif menunggu pasien di fasilitas kesehatan yang sudah ada. Dengan adanya kantong-kantong layanan kesehatan di instansi, pegawai dapat rutin melakukan pengecekan kesehatan.
Selain itu, hal ini juga memungkinkan pemetaan dini kondisi kesehatan pegawai di masing-masing tempat, mengidentifikasi mereka yang berisiko tinggi maupun tidak. “Pegawai dengan kondisi kesehatan risiko tinggi bisa melakukan pemeriksaan secara rutin, sedangkan yang tidak bisa berkala,” pungkasnya.
Keberadaan layanan kesehatan di perkantoran juga memudahkan pegawai karena mereka tidak perlu antre lama di fasilitas kesehatan umum, yang seringkali mengharuskan mereka meninggalkan pekerjaan minimal 2-4 jam. “Kondisi itu tentu, kurang produktif. Karena itu, kalau sudah ada layanan kesehatan perkantoran pegawai bisa lebih produktif dan lebih peduli kesehatan masyarakat,” tutup Emirald.
