Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di wilayah Sulawesi Tengah. Para terduga teroris ini diketahui terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA. Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan di dua kabupaten, yakni Poso dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah,” kata Mayndra di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Mayndra merinci identitas delapan orang yang diamankan tersebut. Empat di antaranya, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37), ditangkap di Kabupaten Poso. Sementara itu, empat terduga lainnya, yaitu A (43), A (46), S (47), dan DP (39), diamankan di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan penyelidikan awal, kedelapan orang tersebut diduga kuat terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. Mereka mengunggah dan membagikan berbagai konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme. Selain itu, para terduga teroris ini juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ujar Mayndra.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme di Indonesia.
