Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi pada Kamis, 26 Februari 2026, menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat.
“Saya pastikan dan sejak awal sudah berkomitmen bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi di Jabar. Jadi tarif PKB tetap seperti 2025, begitu pula BBNKB yang tidak berubah,” ungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kemarin.
Dedi menjelaskan, mempertahankan tarif yang berlaku merupakan strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia menilai, lebih efektif untuk memperbanyak jumlah pembayar pajak daripada menaikkan tarif yang justru dapat mengurangi jumlah wajib pajak.
“Saya sejak memimpin sudah ditanya soal ini. Saya pilih tidak menaikkan. Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” tuturnya.
Selain tidak menaikkan pajak kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan bagi kendaraan berpelat kuning. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya 60 persen pada tahun 2025 kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang yang semula dikenakan 100 persen, kini menjadi 70 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menambahkan bahwa kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur. Keputusan tersebut mengatur opsen serta pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang mulai berlaku awal tahun ini.
Asep juga menyinggung isu kenaikan pajak kendaraan yang ramai dibicarakan, terutama di Jawa Tengah. Hal ini berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pada 2025, opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan,” tandasnya. Ia melanjutkan, pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat masih mendapatkan potongan sehingga dampaknya tidak terlalu terasa. Namun, memasuki tahun 2026, ketika diskon belum kembali diterapkan, sebagian warga mulai merasakan nominal pembayaran yang berbeda dibandingkan masa relaksasi sebelumnya.
