Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) secara resmi mengaktifkan kembali sistem kekarantinaan di seluruh pintu masuk wilayahnya pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah potensi masuknya Hantavirus, terutama melalui jalur laut internasional dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kepri, dr. Yosei Susanti, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada pelabuhan-pelabuhan utama yang menjadi gerbang kedatangan penumpang internasional. “Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Tanjunguban, hingga Pelabuhan Telaga Punggur menjadi titik pengawasan utama untuk deteksi dini potensi masuknya Hantavirus,” ujar dr. Yosei, Kamis (14/5).
Di lapangan, petugas Kekarantinaan Kesehatan (KKP) melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap penumpang yang tiba menggunakan kapal feri maupun kapal pesiar. Pemeriksaan meliputi penggunaan thermal scanner dan observasi langsung oleh petugas kesehatan. Penumpang yang menunjukkan gejala sakit akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan melalui anamnesis atau wawancara riwayat kesehatan.
Gejala Hantavirus yang diwaspadai antara lain demam di atas 38 derajat Celsius, nyeri otot hebat, batuk, serta sesak napas mendadak. Kondisi ini dapat berkembang menjadi Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), yaitu infeksi berat yang berbahaya dan memerlukan penanganan cepat. Penyakit ini diketahui memiliki tingkat fatalitas yang cukup tinggi, yakni sekitar 35 hingga 40 persen.
Selain pemeriksaan fisik, Dinkes Kepri juga menerapkan sistem Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) digital bagi pelaku perjalanan dari wilayah berisiko. Data yang dikumpulkan mencakup identitas, riwayat perjalanan, hingga alamat selama berada di Kepri untuk memudahkan proses pelacakan jika ditemukan kasus suspek.
Jika terdeteksi penumpang dengan dugaan Hantavirus, pasien akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan, yaitu RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, RSUD Embung Fatimah Batam, atau RSUD M. Sani Karimun. Pasien suspek wajib menjalani isolasi di rumah sakit dan tidak diperkenankan melakukan karantina mandiri di rumah. Sampel medis akan dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Batam untuk pemeriksaan serologi guna memastikan diagnosis. Rumah sakit rujukan juga telah menyiapkan ruang isolasi, fasilitas perawatan intensif (ICU), serta alat bantu pernapasan untuk penanganan kasus.
Dinkes Kepri juga memperkuat Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) dengan menyebarkan informasi dan definisi kasus ke seluruh fasilitas kesehatan di daerah, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit swasta. Setiap kasus suspek wajib dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Upaya pencegahan turut melibatkan pengawasan hewan pembawa virus, khususnya tikus, dengan kolaborasi antara BBLKM Batam, pihak karantina, serta instansi terkait. Pengambilan sampel dilakukan di area pelabuhan, hotel, hingga permukiman padat. Edukasi kepada masyarakat dan wisatawan juga diintensifkan agar menghindari kontak langsung dengan tikus serta menjaga kebersihan makanan. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala dalam 1 hingga 8 minggu setelah bepergian dari luar negeri.
Pelatihan kepada petugas hotel dan sektor pariwisata juga dilakukan agar mampu mendeteksi tamu yang sakit serta melakukan prosedur desinfeksi dengan benar. Pemprov Kepri menerapkan pendekatan One Health yang melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Pertanian, Karantina, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSOP), guna memperkuat pengawasan terpadu dalam menghadapi ancaman Hantavirus.
