Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh biaya operasional dan pengeluaran selama perjalanan mudik harus ditanggung sepenuhnya oleh dana pribadi ASN yang bersangkutan.

Kebijakan ini menjadi sorotan lantaran bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005. Peraturan tersebut secara jelas hanya memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas atau operasional semata.

Alasan Keamanan dan Perawatan Kendaraan

Indah Amperawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perawatan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. “Kendaraan dinas adalah fasilitas tanggung jawab pejabat yang memegangnya,” kata Indah, dikutip Sabtu (14/3).

Ia menambahkan, tidak semua pejabat atau ASN memiliki fasilitas garasi yang memadai di rumah mereka. Oleh karena itu, jika merasa kurang aman untuk meninggalkan kendaraan dinas di rumah selama periode mudik, ASN diizinkan untuk membawanya. “Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” ucap Bupati Lumajang tersebut.

Bupati juga menekankan bahwa meskipun digunakan untuk mudik, kendaraan dinas tetap merupakan aset daerah yang harus dipelihara dengan baik. ASN diminta untuk tidak mengabaikan fasilitas negara tersebut. Ia juga memastikan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak perlu mengganti pelat nomor menjadi hitam, namun biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan tol wajib dibayar oleh ASN.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pemerintah pusat di daerah, mengingat adanya regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan aset negara.