Penyanyi pop asal Amerika Serikat, Britney Spears, mengaku bersalah atas pelanggaran lalu lintas terkait mengemudi secara sembrono yang melibatkan alkohol dan obat-obatan. Pengakuan ini disampaikan melalui pengacaranya, Michael A. Goldstein, dalam persidangan di Ventura County, California, pada Senin (4/5) waktu setempat.
Dalam persidangan, pelantun lagu “Toxic” tersebut menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya. Ia menerima dakwaan yang lebih ringan, yakni mengemudi secara sembrono terkait alkohol dan narkoba, atau yang dikenal dengan istilah wet reckless.
Istilah wet reckless merujuk pada kesepakatan pembelaan di mana terdakwa kasus mengemudi dalam keadaan mabuk menerima tuduhan yang lebih ringan, umumnya berupa pelanggaran mengemudi sembrono. Jaksa Wilayah Ventura County, Erik Nasarenko, menyoroti kecepatan pengakuan bersalah ini sejak penangkapan.
“Nona Spears bertanggung jawab atas pelanggaran ringan ini, dengan mengajukan pengakuan bersalah pada tahap paling awal dan dua bulan sejak hari penangkapannya,” ujar Nasarenko, seperti dikutip dari Deadline.
Nasarenko juga menegaskan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba merupakan pelanggaran serius yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebagai konsekuensi hukum, Britney Spears dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan.
Selain itu, ia juga dikenai denda serta kewajiban untuk menjalani program edukasi terkait mengemudi dalam keadaan mabuk selama tiga bulan.
