Brigadir Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (10/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigadir Rizka bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga tewas.

Motif ekonomi disebut menjadi pemicu di balik kasus pembunuhan ini. Brigadir Rizka Sintiani terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum pembacaan dakwaan dimulai, seperti yang terekam dalam foto ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama.