Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tangkap tangan, seorang ibu rumah tangga berinisial E diamankan atas kepemilikan ratusan tablet obat keras tanpa izin edar.

Kepala Balai BPOM Mataram, Yogi Abaso, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 150 tablet Tramadol dan 100 tablet Alprazolam dari terduga pelaku. “Terduga yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar itu berinisial E. Dia adalah seorang ibu rumah tangga,” kata Yogi dalam keterangannya di Mataram, Kamis (26/2/2026).

Tramadol merupakan jenis pereda nyeri kuat yang bekerja terhadap susunan saraf pusat dan memiliki risiko ketergantungan, sehingga pengawasannya sangat ketat. Sementara itu, Alprazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang termasuk psikotropika golongan IV, digunakan untuk mengatasi kecemasan dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Yogi menambahkan, penyidik BPOM masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran obat tersebut. “Penyidik kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut,” ujarnya.

Pendalaman jaringan distribusi ini penting untuk memenuhi unsur penegakan hukum secara komprehensif, termasuk menentukan tingkat kesengajaan dan peran pelaku dalam mata rantai distribusi obat keras tanpa pengawasan medis. Yogi menegaskan, tindakan ini merupakan langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Yogi.