Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan komitmen bersama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Malaysia untuk menjaga kawasan dari ancaman peredaran narkotika. Kedua lembaga sepakat mempererat kerja sama dalam penanganan kejahatan transnasional ini.
Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Bali pada Selasa, 28 April 2026, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan masalah lintas negara yang menuntut koordinasi erat antarpihak.
Strategi Penguatan Kerja Sama dan Tantangan Modus Operandi
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan, “Penguatan koordinasi, pertukaran informasi secara cepat, serta peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan, bandara, dan pelabuhan menjadi langkah penting dalam penanganan bersama.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
BNN RI juga menyoroti perkembangan modus operandi sindikat narkotika yang kian kompleks. Salah satu perhatian utama adalah kemunculan lebih dari 1.400 jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di seluruh dunia. Suyudi menyebut, penyalahgunaan etomidate, termasuk dalam bentuk rokok elektrik atau vape, menjadi salah satu kasus yang terungkap melalui laboratorium gelap (clandestine lab) di Bali.
Selain itu, jalur Golden Triangle atau Segitiga Emas masih menjadi rute utama masuknya narkotika ke Indonesia, dengan Malaysia kerap menjadi negara transit dalam peta peredaran regional.
Momentum Pertemuan dan Area Kolaborasi
Pertemuan dengan Pengarah JSJN Malaysia Hussein Omar Khan ini merupakan yang pertama sejak kedua pejabat resmi menjabat. Momen ini juga berlangsung di sela kegiatan Colombo Plan Drug Advisory Programme (CPDAP), dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi kedua negara dalam menghadapi kejahatan narkotika transnasional.
Kedua belah pihak membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang, meliputi:
- Pelacakan jaringan (back tracking)
- Penelusuran aliran keuangan (financial tracking)
- Pemanfaatan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) untuk penyitaan aset hasil kejahatan narkotika lintas negara
Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi yang lebih responsif dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika di kawasan.
