TIM gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polda Bali, dan Bea Cukai berhasil membongkar laboratorium dan pabrik narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Banjar Banda, Jalan Padat Karya Gang Bunga Padi, Bali, pada Jumat dini hari (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial N (29) yang diduga sebagai pemilik dan produsen, serta rekannya, ST (36), dengan barang bukti 7,3 kilogram narkoba jenis mephedrone.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa N, seorang sarjana biologi dari Rusia, melakukan riset dan produksi narkoba ini secara mandiri. N diketahui baru tiba di Bali pada awal Januari 2026 dan menyewa vila tempat produksi secara daring. Vila yang dikelilingi lahan persawahan tersebut dipilih karena lokasinya yang sepi dan dianggap aman untuk aktivitas ilegal.
Modus Operandi dan Penangkapan
Brigjen Roy Hardi Siahaan menambahkan, N tidak menginap di vila produksi tersebut, melainkan menyewa vila lain di daerah Sukawati, Gianyar. Selama proses pengerjaan mephedrone, N dibantu oleh ST, seorang pria Rusia yang juga merupakan mantan tentara di negaranya.
“Keduanya menyewa sebuah vila hanya untuk riset dan produksi. Dari pantauan petugas, keduanya baru memasuki vila sekitar 22.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA dan setelah itu kembali ke vila lainnya di daerah Sukawati, Gianyar Bali untuk menginap seperti biasa,” ungkap Brigjen Roy Hardi Siahaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengerjaan produksi dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan warga atau petugas.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Penggerebekan berlangsung dengan pengamanan ketat yang melibatkan pihak Desa Saba serta Kepala Lingkungan Banjar Banda, I Kadek Dodet. “Ya, Natalia diamankan tanpa perlawanan,” beber Brigjen Roy Hardi Siahaan.
Barang Bukti dan Analisis Laboratorium
Dari hasil penggeledahan di dalam vila, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkoba jenis mephedrone. Banyak cairan kimia dan alkohol disimpan dalam sejumlah jerigen di kamar pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal tim Laboratorium Polda Bali, cairan tersebut diduga merupakan cannabinoid sintetis yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis mephedrone.
Selain itu, petugas juga menemukan bahan kimia lain seperti methanol, ethyl acetate, methylamine, hydrobromic acid, hingga citric acid. Peralatan laboratorium seperti erlenmeyer, timbangan digital, syringe, filter, masker respirator, dan alat pengering juga turut diamankan. Vila tersebut difungsikan sebagai laboratorium clandestine atau laboratorium rahasia karena lokasinya yang sangat sepi dan jauh dari keramaian masyarakat umum.
Saat ini, N dan ST masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan. Aparat juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di salah satu vila di kawasan Jalan Wisata, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Mephedrone: Narkotika Golongan I
Mephedrone, meskipun jarang diketahui di Indonesia, dikelompokkan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hasil final produksi mephedrone dapat berupa kapsul, tablet, bubuk, atau serbuk, dan pemakaiannya bisa diminum atau dihirup asapnya.
Efek mephedrone sangat berbahaya, antara lain memengaruhi otak dengan meningkatkan pelepasan neurotransmiter seperti dopamin, serotonin, dan norepinefrin, sehingga menghasilkan efek mirip campuran stimulan dan empatiogen. Efek dapat muncul dalam 15–45 menit tergantung cara penggunaan. Secara psikologis, efeknya meliputi rasa senang dan percaya diri yang tinggi, merasa dekat dengan orang lain, libido meningkat, namun nafsu makan menurun dan susah tidur.
Asal Bahan Baku
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Iyan Rubyanto, menjelaskan bahwa sebagian bahan baku pembuatan mephedrone dibeli dari luar negeri. Hal ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan awal pabrik narkoba jenis mephedrone di Gianyar, Bali.
“Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Tiongkok yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggrebekan tersebut. Jadi dalam kasus ini sebagian barang dibeli dari luar negeri dan tidak lazim ditemui di Indonesia. Sebagian bahan kimia lainnya dibeli dalam negeri,” terang Iyan Rubyanto.
