Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Baitul Mal Aceh mengumumkan dukungan penuh terhadap penguatan dan pengembangan pengelolaan zakat di Aceh. Kolaborasi ini berfokus pada harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang diharapkan segera disahkan.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan apresiasinya terhadap pengelolaan zakat di Aceh yang dinilainya selalu berada di garis terdepan secara nasional. Ia menyambut baik inisiatif harmonisasi perubahan qanun tersebut, menekankan pentingnya tata kelola zakat yang profesional, modern, dan berdampak.
“Kita harus sama seriusnya dalam mengelola dana umat. Karena kekuatan ekonomi sangat menentukan,” ujar Sodik, Kamis (21/5/2026).
Sodik Mudjahid menilai Aceh telah menunjukkan perkembangan yang baik dalam pengelolaan zakat. Ia menambahkan, langkah berikutnya yang perlu diperkuat adalah membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
“Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting,” jelas Sodik.
Lebih lanjut, Sodik mengatakan Baznas akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan para pemimpin perusahaan. Tujuannya adalah mendorong perusahaan nasional untuk lebih banyak menyalurkan zakat perusahaan, memotivasi karyawan berzakat, serta mengoptimalkan zakat perusahaan dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mudawali Ibrahim, mengapresiasi dukungan Baznas RI. Menurutnya, perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 bertujuan meningkatkan independensi kelembagaan, fleksibilitas pengelolaan keuangan zakat, serta penguatan kewenangan dalam penyaluran zakat agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami turut meminta dukungan Baznas RI dan kementerian terkait untuk mempercepat fasilitasi dan rekomendasi perubahan qanun tersebut, serta penguatan kompetensi amil melalui pelatihan dan sertifikasi agar profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh semakin meningkat,” ujarnya.
