Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AS tidak hanya pendiri, tetapi juga menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024. “Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” kata Ade di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka ketiga adalah ARL, yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Mereka juga dijerat dengan TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00. Dana ini berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. Selain uang, penyidik juga menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI.
