Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa kreator konten sekaligus food vlogger Codeblu pada Selasa, 21 April 2026. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkan terhadapnya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” kata Kombes Pol Andrian Pramudianto, seperti dilansir Antara pada Selasa (21/4).
Andrian menjelaskan bahwa pemilik nama asli William Anderson itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Codeblu masih terus berlanjut. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont, pada Februari 2026.
PT Prima Hidup Lestari merasa menjadi korban pemerasan setelah produk mereka mendapatkan ulasan negatif dari Codeblu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
