Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah tegas kabar yang beredar di masyarakat mengenai rencana kenaikan pajak daerah mulai tahun ini. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra, pada Selasa (10/2/2026) di Mataram.

Lalu Herman Mahaputra menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Bapenda tidak pernah memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak. Ia mengklarifikasi kesalahpahaman yang muncul terkait pergerakannya selama sebulan terakhir.

“Saya ingin sampaikan di sini bahwa banyak berkembang dengan pergerakan saya yang satu bulan. Itu banyak yang salah artikan bahwa menaikkan pajak. Sampaikan ke masyarakat bahwa Bapenda itu atau Pemprov itu tidak pernah menaikkan pajak, tetapi kita ingin mencari sumber-sumber pendapatan baru,” ujar Lalu Herman Mahaputra.

Mantan Direktur Utama RSUP NTB ini menekankan pentingnya Bapenda untuk tidak hanya bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, sudah saatnya seluruh bidang di Bapenda aktif mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang memiliki potensi besar.

Sejumlah potensi di luar PKB menjadi bidikan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi tersebut meliputi pajak air permukaan, rumah sakit hewan di Banyumulek, serta pendapatan dari Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik di Lombok Utara. “Jadi, nggak ada (kenaikan pajak) seperti itu,” tegasnya kembali.

Realisasi PAD NTB Tahun 2025 Lampaui Target

Bapenda NTB mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2025 berhasil menembus 103,04 persen, atau setara dengan Rp1,725 triliun lebih. Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,675 triliun.

Sumber pendapatan pajak daerah tersebut terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Alat Berat
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selain itu, realisasi pendapatan daerah NTB secara keseluruhan hingga 30 Desember 2025 mencapai Rp6,250 triliun lebih, atau 96,31 persen dari target. Rincian lainnya mencakup:

  • Retribusi daerah: 84,88 persen dari target Rp956,27 miliar lebih
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: 100 persen dari target Rp90,582 miliar
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar
  • Pendapatan transfer: 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah: 98,71 persen dari target Rp182,051 miliar lebih