Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy. Boy disebut telah menyetorkan uang senilai Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, “Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu MeiāSeptember 2025 kepada AKP Malaungi.” Penyetoran uang ini, lanjut Brigjen Eko, bertujuan untuk meminta perlindungan terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rincian Penyetoran Dana Haram
Brigjen Eko Hadi Santoso merinci, uang sebesar Rp1,6 miliar tersebut diserahkan kepada AKP Malaungi dalam lima kali setoran. Berikut adalah detail dari setiap transaksi:
- Setoran pertama sejumlah Rp400 juta dibungkus dalam plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran kedua sebesar Rp400 juta juga dibungkus plastik warna hitam. Boy menyerahkan uang ini kepada Malaungi di Lamboade Gym dengan menaruhnya di dalam mobil Malaungi.
- Setoran ketiga senilai Rp400 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan kembali diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran keempat sejumlah Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess Malaungi.
- Setoran kelima sebesar Rp200 juta yang dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.
A. Hamid alias Boy, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026. Setelah penangkapannya, Boy segera dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada malam yang sama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, ia akan diserahkan kepada Polda NTB untuk proses hukum.
