BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AF dan menyita dua ekor burung Kakatua Raja serta satu ekor anakan burung Kasuari yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kronologi Penangkapan dan Temuan Satwa

Operasi penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara mengenai dugaan aktivitas peredaran ilegal satwa dilindungi. Petugas berhasil mencegat pelaku AF saat ia sedang mengirimkan satwa liar tersebut melalui jalur darat menuju calon pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Dari pemeriksaan awal di kendaraan pelaku, ditemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus). Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman AF, di mana petugas kembali menemukan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Seluruh satwa yang diamankan dipastikan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menindak tegas kejahatan satwa liar. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat.

“Setiap bentuk perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan serta meningkatkan upaya pengawasan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas Ali Bahri, Rabu (1/4).

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti satwa liar telah diserahkan kepada BKSDA Sulut untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memelihara satwa tersebut dan mencarikan pembeli atas perintah seseorang berinisial B yang berdomisili di Surabaya. AF juga menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga penjualan satwa.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.