Aktor Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tuntutan untuk Lima Terdakwa Lainnya
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menjelaskan dasar tuntutan tersebut. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ungkap Yeni Rosalita, dilansir Antara.
Dalam sidang yang sama, lima terdakwa lainnya juga turut dibacakan tuntutannya. Mereka adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.
- Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara.
- Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara.
- Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, sama seperti Ammar Zoni.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
