Aktor Ammar Zoni menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Merespons vonis tersebut, Ammar Zoni berencana mengajukan banding.

Untuk memuluskan langkah hukumnya, Ammar Zoni telah mengganti tim kuasa hukumnya. Ia kini menunjuk Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menangani proses banding yang akan ditempuhnya.

Dwana Toligi, salah satu kuasa hukum Ammar Zoni dari Krisna Murti Law & Partners, menjelaskan penunjukan tersebut. “Kami mau menyampaikan sehubungan dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Ammar Zoni. Berkaitan dengan itu, Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Dwana Toligi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4).

Senada, kuasa hukum Ammar Zoni lainnya, Dimas Ramadan, menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding. Dimas menuturkan bahwa Ammar Zoni merasa ada kejanggalan selama proses persidangan. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan tadi setelah sidang, kami ketemu Bang Ammar, dan Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung,” kata Dimas Ramadan.