Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini mencakup layanan pembuatan laporan polisi, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Komitmen tersebut diperkuat dengan penghargaan yang diterima Polres Sigi, yakni predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan di Palu pada Selasa, 3 Februari 2026.
Polres Sigi Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan bahwa predikat kepatuhan pelayanan publik ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh. “Jadi predikat kepatuhan pelayanan publik tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas kualitas layanan, pemenuhan standar pelayanan, dan persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi Polres Sigi,” ujar Kari saat dihubungi di Sigi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Sigi secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Upaya ini dilakukan melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Tentunya penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Sigi termasuk polsek jajaran lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis,” tegas AKBP Kari Amsah Ritonga.
Konsistensi Peningkatan Kualitas Layanan dan Kepercayaan Publik
Kari Amsah Ritonga juga menuturkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polres Sigi dan dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Sigi. “Pada intinya kami berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam memperkuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sigi mengungkapkan bahwa institusinya telah tiga kali berturut-turut menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik. Prestasi ini menunjukkan peningkatan nilai yang signifikan setiap tahunnya.
“Polres Sigi ini setiap tahunnya mendapatkan nilai baik dalam kategori pelayanan kepada masyarakat, misalnya pada tahun 2022 nilainya 84, tahun 2023 naik pada angka 88,22 dan tahun 2024 meningkat lagi menjadi 91,24,” pungkasnya.
