Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Putusan tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya, menyusul pelanggaran berat terkait etika, moral, dan dugaan perselingkuhan yang berujung pada kematian seorang dosen.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding dari perwira menengah tersebut pada Sabtu (20/12). “Betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding. Karena yang bersangkutan adalah perwira menengah, maka Bidpropam Polda Jateng akan meneruskan surat resmi dan memori banding ini ke Divpropam Mabes Polri untuk proses lebih lanjut,” ujar Artanto.
Putusan PTDH atau pemecatan dijatuhkan pada sidang KKEP yang digelar Rabu (3/12) lalu. Majelis hakim KKEP menilai AKBP Basuki terbukti melakukan perbuatan yang menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta terlibat perselingkuhan. Fakta persidangan mengungkap pelanggaran fatal yang dilakukan AKBP Basuki.
Pelanggaran tersebut antara lain menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial L, yang diketahui merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. AKBP Basuki bahkan memasukkan nama wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Puncak dari serangkaian pelanggaran ini terjadi saat L ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Jalan Telagabodas, Semarang, pada Senin (17/11). Saat kejadian tragis tersebut, AKBP Basuki diketahui berada dalam satu kamar dengan korban.
Meskipun saat ini fokus pada proses banding kode etik, AKBP Basuki masih menjalani masa Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Polda Jawa Tengah selama 30 hari. Selain sanksi internal, proses hukum terkait penyebab kematian korban juga terus bergulir.
“Untuk kasus kematian dosen Untag Semarang tersebut, saat ini penyidikan masih ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah,” tegas Kombes Artanto. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait rangkaian peristiwa di kamar kostel tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik luas karena dinilai mencederai komitmen Polri dalam menjaga integritas anggotanya, sekaligus melibatkan nyawa seorang akademisi.
