DOMPU, KILATNEWS.CO – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dompu, Ahwan Hadi, menegaskan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi digital di wilayahnya sangat besar. Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud secara optimal jika didukung oleh payung hukum yang kuat melalui regulasi daerah.

Ahwan Hadi menjelaskan bahwa legalitas dan regulasi menjadi prasyarat utama agar seluruh aktivitas ekonomi digital dapat berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. “Ekonomi digital Dompu bisa melejit, tetapi syarat utamanya adalah adanya regulasi yang jelas. Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan agar sistem ini berjalan dengan tertib,” ujar Ahwan kepada ANTARA, Senin (27/4/2026).

Perbup sebagai Dasar Hukum dan Pengawasan

Menurut Ahwan, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan izin operasional kepada penyedia jasa atau platform digital. Platform ini akan berperan sebagai perantara dalam mengelola aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya legalitas tersebut, platform digital dapat menampung dan memfasilitasi para pengemudi maupun pelaku usaha lokal untuk bergabung dalam sistem yang terorganisir.

Pengembangan ekonomi digital ini menjadi krusial mengingat tingkat pengangguran di Dompu yang menunjukkan tren kenaikan. Pada tahun 2025, angka pengangguran bergerak naik menjadi 2,84 persen, dibandingkan 2,70 persen pada tahun 2024. “Ketika sistemnya sudah jelas, tenaga kerja bisa terserap lebih banyak, pengangguran berkurang, dan roda ekonomi ikut bergerak,” kata Ahwan.

Lebih lanjut, Ahwan menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perizinan, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan. Hal ini penting untuk menjamin standar keselamatan, kelayakan operasional, serta perlindungan bagi para pekerja. “Status mereka menjadi legal dan terlindungi, tidak lagi beroperasi secara informal atau tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

Formalisasi Transaksi dan Peningkatan PAD

Selain itu, Ahwan menilai digitalisasi mampu mengubah pola transaksi masyarakat yang selama ini banyak berlangsung secara informal, terutama melalui media sosial. Aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui platform seperti Facebook dan WhatsApp berpotensi diintegrasikan ke dalam sistem resmi berbasis aplikasi. Dengan demikian, seluruh transaksi dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik. “Kalau difasilitasi dalam satu sistem resmi, maka transaksi tidak lagi bersifat informal, tetapi bisa dipantau dan dianalisis,” jelasnya.

Pengembangan ekonomi digital juga erat kaitannya dengan perubahan struktur ketenagakerjaan di Dompu. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok penganggur terbesar di Dompu adalah tenaga kerja terdidik dengan tingkat pendidikan menengah ke atas, mencapai 71 persen. Dari jumlah tersebut, 29 persennya merupakan kelompok umur antara 25 hingga 29 tahun, yang dikenal sebagai Gen Z. Kelompok usia ini cenderung memiliki bantalan sosial yang lebih baik, sehingga lebih selektif dalam memasuki sektor lapangan usaha formal.

Penerapan sistem digital yang diformalkan juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelola platform digital dapat berkontribusi melalui retribusi yang diatur oleh daerah. “Selama ini transaksi digital informal tidak tercatat sehingga berpotensi terlewat dalam pencatatan aktivitas ekonomi sehingga mengurangi gambaran sesungguhnya dari aktivitas perekonomian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dengan sistem yang memiliki jaminan legal formal, setiap transaksi bisa terekam dan tercatat serta pada muaranya akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kas daerah,” ujar Ahwan.

Mendorong Investasi dan Akuntabilitas

Ahwan menambahkan, digitalisasi pemerintahan juga dapat didorong pada pelayanan publik untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka dan kondusif. Hal ini akan mendorong pertumbuhan investasi karena sistem yang lebih mudah dan akuntabel. Sejatinya, pertumbuhan ekonomi daerah harus didorong oleh investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan, sementara konsumsi pemerintah melalui belanja APBD sewajarnya hanya bersifat sebagai stimulan.

Saat ini, Dompu masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga dengan kontribusi terhadap perekonomian sebesar 68,77 persen, belanja pemerintah sebesar 22,22 persen, dan investasi sebesar 37,72 persen. Digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan akan mendorong investasi bergerak pada sektor utama yang menyusun ekonomi Dompu, seperti peternakan, perdagangan, industri, konstruksi, dan pertanian.

Dengan adanya digitalisasi pada sektor pemerintahan, pemantauan aktivitas ekonomi terkini juga akan terbantu karena seluruh pergerakan barang dan jasa dapat dipantau secara real time. “Potensi aktivitas perekonomian akan terekam dan tercatat serta bisa diawasi dengan baik,” kata Ahwan.

Ahwan menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan instrumen strategis dalam menata ekonomi daerah di era efisiensi anggaran. Tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi lebih melejit dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Dompu. “Ini bukan hanya soal tren, tetapi bagaimana ekonomi daerah bisa tercatat secara detil dan menyeluruh dikelola lebih baik dan memberikan manfaat maksimal, termasuk bagi peningkatan PAD,” pungkasnya.