Mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya bertindak layaknya preman dan memeras kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis (3/7/2026), Wahid menyatakan tuduhan tersebut sebagai sebuah kezaliman.
Bantahan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa. Menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Wahid menegaskan bahwa ia tidak pernah mengancam kepala UPT mana pun ataupun memerintahkan bawahannya untuk mencari uang demi kepentingan pribadi selama menjabat sebagai gubernur.
“Tidak ada. Saya tidak pernah dalam hidup saya mengancam-ngancam orang,” ujar Wahid di hadapan majelis hakim, menegaskan posisinya.
Wahid mengungkapkan bahwa tuduhan yang melabeli dirinya sebagai preman dan pemeras telah mencoreng nama baik serta martabat keluarganya. Ia bahkan bersumpah tidak pernah meminta uang kepada siapa pun sepanjang kariernya sebagai pejabat publik. “Demi Allah, semenjak saya sampai hari ini saya tidak pernah meminta-minta dari siapa pun. Saya merasa ini sebuah kezaliman bagi saya,” katanya.
Latar Belakang Pencalonan dan Ancaman
Dalam persidangan yang sama, Abdul Wahid turut mengungkap proses di balik pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau. Ia mengaku awalnya menginginkan SF Hariyanto untuk maju sebagai calon gubernur. Namun, hasil survei pada saat itu menunjukkan elektabilitas SF Hariyanto belum mampu menandingi pesaingnya, Syamsuar.
Menurut Wahid, kondisi tersebut mendorong sejumlah tokoh masyarakat Riau, termasuk Ustadz Abdul Somad, untuk menemuinya dan meminta dirinya maju sebagai calon gubernur, menggantikan SF Hariyanto.
Wahid juga mengaku pernah menerima ancaman dari SF Hariyanto, yang disebutnya menunjukkan rekaman penyidikan kasus PON Riau. Meskipun demikian, ia memilih untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Wahid hanya menceritakan kejadian itu kepada Ustadz Abdul Somad demi menjaga hubungan baik. “Saya lebih mengutamakan persahabatan. Saya lebih baik mundur daripada harus bertengkar dengan teman,” tutupnya.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Abdul Wahid, yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, diduga mengancam akan mencopot para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP jika tidak memberikan jatah atau fee sebesar 5 persen, atau setara dengan Rp7 miliar. Fee tersebut diminta atas adanya penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pemberian fee itu disepakati dan menggunakan kode “7 batang”. Terdapat tiga kali setoran fee yang diduga ditujukan untuk Gubernur Riau.
- Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 dengan total Rp1,6 miliar.
- Kemudian pada Agustus 2025 terkumpul Rp1,2 miliar.
- Disusul setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar. Dana tersebut berasal dari pengumpulan di lingkungan UPT Dinas PUPR-PKPP Riau dalam periode Juni hingga November 2025.
